Anak Kecil yang Merekam dan Menyebarkan Video Berhubungan Badan Terancam Pidana, Begini Kata Polisi
Ternyata anak kecil yang merekam dan menyebarkan video berhubungan badan dengan durasi 25 detik.
Video yang viral di media sosial tersebut sempat menghebohkan warga.
Polisi yang bergerak cepat melakukan penyelidikan awalnya berhasil mengamankan terduga pemeran dalam video.
Kemudian berjalan waktu, polisi juga berhasil mengungkap sosok pertama yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga viral.
Dalam penyelidikan polisi akhirnya diketahui bahwa pelaku yang merekam dan menyebarkan video porno itu anak kecil.
Terduga pelaku adalah anak di bawah umur atau masih berusia dibawah18 tahun.
Kau kapan ia merekam dan apa modus pelaku merekam video tersebut dan menyebarkannya.
Polisi masih melakuka pendalan terlihat dengan pemeriksaan pelaku.
"Sudah, terduga pelaku penyebar video sudah diamankan oleh Polres Sragen," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi kepada TribunSolo.com, Kamis (9/12/2021).
AKBP Ardi mengungkapkan, jika terduga pelaku perekam dan penyebar video masih anak di bawah umur, atau masih di bawah 18 tahun.
"Warga Sragen semua (penyebar), saat ini sedang dalam tahap penyelidikan mendalam," ujarnya.
Polisi menangkap perekam sekaligus penyebar video asusila 25 detik di Sragen, Jawa Tengah.
Penyebar ternyata masih berusia 18 tahun.
Kini, polisi masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap perekam sekaligus penyebar.
Dalam kasus ini, pelaku terancam penjara 6 tahun.
menegaskan, lengkap sudah penyelidikan kasus viralnya video seks yang menghebohkan medsos tersebut.
Ancaman Hukuman 6 Tahun
Pengamat Politik yang juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto mengatakan dalam kasus kali ini, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah penyebar video tersebut.
"Kalau di Sragen, itu kan yang merekam orang lain, direkam seperti dibalik celah, berarti pelakunya bisa orang lain," jelas dia.
"Disebarkan itu kan tidak keinginan dari pemeran itu sendiri, yang kena justru yang menyebarkan," tambahnya.
Lanjut Agus, maka pelaku penyebar video mesum dapat dijerat pasal 27 Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pelaku disini yang dimaksud ialah orang lain, bukan yang berbuat adegan pornografi, dia merekam kemudian disebarkan tanpa sepengetahuan pemerannya, maka akan dikenai UU ITE," jelasnya.
"Ancamannya bisa didenda sebanyak Rp 250 juta hingga Rp 1 Miliar, atau pidana 4-6 tahun," paparnya.
Dia menjelaskan, soal jeratan untuk pemeran video bisa dilakukan jika disebarkan sendiri.
"Kalau orang syuting kegiatan tak senonoh untuk kepentingan sendiri, kalau hanya untuk koleksi pribadi, ia bisa lepas dari hukum sebenarnya," terangnya.
"Tapi, jika pemeran sendiri yang menyebarkan, meski hanya dengan sekali klik kepada orang lain, itu sama saja menyebarkan," pungkasnya.
Dengan begitu, maka pelaku sekaligus yang menyerbarkan itu bisa terancam pidana maksimal 13 tahun penjara.
Pelaku di Bawah Umur
Polisi akhirnya mengantongi pemeran video seks durasi 25 detik yang menghebohkan warga di Kabupaten Sragen beberapa hari ini.
Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, pihaknya sudah mendapatkan identitas pemeran pria dan wanita dalam video berhubungan badan tersebut.
Dia mengungkapkan, jika kedua pelaku masih berada di bawah umur.
"Saat ini, masih gelar perkara, karena pelaku di bawah umur semua," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (8/12/2021).
AKBP Ardi mengatakan kasus kali ini akan segera ia rilis ke hadapan publik.
"Nanti kita rilis," aku dia singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Anak Kecil yang Merekam dan Menyebarkan Video Berhubungan Badan Terancam Pidana, Begini Kata Polisi, https://pekanbaru.tribunnews.com/2021/12/10/anak-kecil-yang-merekam-dan-menyebarkan-video-berhubungan-badan-terancam-pidana-begini-kata-polisi?page=all.
Belum ada Komentar untuk "Anak Kecil yang Merekam dan Menyebarkan Video Berhubungan Badan Terancam Pidana, Begini Kata Polisi"
Posting Komentar